101. AKTA PENGIKATAN JUAL BELI (DENGAN NOTARIS)
101. AKTA PENGIKATAN JUAL BELI (DENGAN NOTARIS)
Bertempat di ___________________ tanggal __________
bulan __________ tahun __________ Berhadapan dengan
saya,____________________Sarjana Hukum, Notaris di __________________, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta
ini:
Nama :
_______________________________________________
Alamat :
_______________________________________________
KTP No. :
_______________________________________________
1. Selaku PENJUAL,
yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai: PIHAK PERTAMA.
Nama :
_______________________________________________
Alamat :
_______________________________________________
KTP No. :
_______________________________________________
2. Selaku PEMBELI,
yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai: PIHAK KEDUA.
Para penghadap
terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak -------------------
Pertama adalah
pemilik atau yang berhak atas: -------------------------------------
-Sebidang Tanah
Hak Milik Adat Persil Nomor Kohir Nomor C, yang terletak di:
Propinsi :
_______________________________________________
Kabupaten :
_______________________________________________
Kecamatan :
_______________________________________________
Desa/Kelurahan : _______________________________________________
Seluas kurang
lebih -: _____________________meter persegi dengan batas-batas sebelah :
Utara :
_______________________________________________
Timur :
_______________________________________________
Selatan : _______________________________________________
Barat :
_______________________________________________
Bahwa Pihak
Pertama berhak atas tanah tersebut
berdasarkan_____________________diperlihatkan kepada saya, Notaris ;
-Demikian berikut
segala sesuatu yang tertanam diatas Tanah tersebut, yang menurut sifat,
peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak
bergerak.
-------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa Pihak
Pertama hendak menjual sebidang tanah dan tersebut diatas dengan harga
Rp_____________________akan tetapi Jual Beli belum mungkin dilaksanakan oleh
karena atas sebidang tanah tersebut sekarang sedang dalam proses pembuatan
Sertifikatnya di Kantor Pertanahan yang berwenang dan akan tercatat atas nama
Pihak Pertama, dimana dalam proses
pembuatan sertipikat tersebut, Pihak
Pertama berkewajiban
melengkapi atau mengumpulkan data- data mengenai kepemilikan hak atas tanah
tersebut, serta pembayarannya belum dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama.
-Bahwa Pihak kedua
bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala
sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga Rp_______________________yang
akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan cara pembayaran
sebagai berikut:
------------------------------------------------------------------------------
1. Tahap pertama
sebesar Rp _____________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah akta ini
ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap Pihak Pertama dengan
ini memberikan pelunasannya, sehingga akta
ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp
___________ tersebut;
2. Tahap kedua
sebesar Rp________________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
selambat-lambatnya pada
tanggal_____________. untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan
dibuatkan tandaterima (kwitansi) secara tersendiri.
-Berhubung dengan
apa yang diuraikan diatas, maka para pihak bersama ini menerangkan agar supaya dikemudian hari para
pihak tidak memungkirinya, maka Pihak Pertama dengan ini berjanji dan oleh
karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang
dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama
tanah yang diuraikan diatas.
----------------------- Pasal 1
-------------------------------------------------------------------------------
Jual Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga
Rp_______________________dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan
diatas. --------
------------------------ Pasal 2
------------------------------------------------------------------------------
Penjualan dan pembelian tanah tersebut diatas akan
dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual beli
diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa Pihak Pertama
menjamin bahwa tanah tersebut: ---------------------------
a. tidak dikenakan sesuatu sitaan;
--------------------------------------------------------------------
b. tidak menjadi jaminan suatu hutang;
----------------------------------------------------------------
c. adalah milik dan haknya Pihak Pertama dan hanya dapat
dijual/dipindahtangankan oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua tidak akan
mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih
dahulu atau turut mempunyai hak atasnya. -------------------
---------------------- Pasal 3
-------------------------------------------------------------------------------
Dengan dibuatnya pengikatan ini, maka tanpa bantuan dari
Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan,
menyewakan, menjual atau dengan cara apapun memberikan hak apapun atas tanah
tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan
oleh Pihak Pertama adalah tidak sah. ---------------------
---------------------- Pasal 4
-------------------------------------------------------------------------------
Bilamana ternyata Pihak Pertama tidak memperoleh suatu
hak tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan
segala sesuatu yang terdapat diatasnya, maka Pihak Pertama diwajibkan membayar
kembali, jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua
0seperti diuraikan diatas, ditambah dengan biaya biaya yang dikeluarkan oleh
Pihak Kedua berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti dibayar
dengan seketika dan sekaligus. -----------------------------------------------------------------
------------------------ Pasal 5
------------------------------------------------------------------------------
Guna lebih menjamin kedudukan Pihak Kedua atas
pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut dalam Pasal 2 pada waktunya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, maka Pihak Pertama dengan ini,
sekarang untuk pada waktunya memberi kuasa kepada Pihak Kedua atau orang atau
badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua sebagaimana mestinya, dengan hak
substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa itu
perjanjian ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara kedua belah pihak
dan karenanya tidak akan batal
atau berakhir disebabkan alasan-alasan yang dicantumkan
dalam pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia untuk:
-----------------------------------------
a. Melepaskan, menjual, menghibahkan, menyewakan, ataupun
untuk memberatinya dengan beban-beban yang bersifat apapun atas tanah tersebut:
-----------------------------------------------
b. Menunjuk Pihak Kedua yang akan bertindak untuk dan
atas nama Pihak Pertama, sedang Pihak Pertama sekarang ini untuk dikemudian
hari memberikan persetujuan untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah
tersebut kepada Pihak Kedua dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan untuk melakukan segala sesuatu
yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada
yang dikecualikan; ---------
Untuk keperluan tersebut, dikuasakan untuk menghadap
dimana perlu, meminta/memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh membuat
akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menandatanganinya,
memilih domilisi dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu
dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas dan tidak ada
satupun yang dikecualikan. --------------------------------------------
------------------------ Pasal 6
-------------------------------------------------------------------------
Sedangkan apabila karena sebab/alasan apapun Pihak
Pertama membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual belinya tidak
bisa dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya
dianggap batal menurut hukum dan Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang
yang telah diterimanya
sebesar Rp _____________________________ dan ditambah
membayar ganti rugi sebesar Rp ___________________. dari uang yang telah
diterimanya tersebut kepada Pihak Kedua, yang harus dibayar seketika dan
sekaligus lunas. -----------------------------------------------------
Setiap hari kelambatan Pihak Pertama membayar uang termaksud
diatas kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dikenakan denda atau membayar
ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar Rp _________________ setiap hari
kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
-------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 7
-------------------------------------------------------------------------
Apabila karena sebab/alasan apapun juga Pihak Kedua
membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan
sendirinya batal menurut hukum dan dalam hal demikian kedua belah pihak
melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, maka dalam hal ini Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh
Pihak Pertama yaitu sebesar Rp _________________________
dari jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama yang harus dibayar
dengan seketika dan sekaligus lunas. ------------------------------------------
Sedangkan pembatalan itu harus disampaikan secara
tertulis Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh)
hari sebelum waktu pelakasanaan pembatalan
perjanjian ini.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap hari kelambatan Pihak Pertama membayar uang
termaksud diatas kepada Pihak Kedua, maka Pihak pertama dikenakan denda atau
membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar Rp ____________________________
setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
-----------------------------------------------------------------------------
---------------------- Pasal 8
---------------------------------------------------------------------
Apabila setelah Sertipikat atas tanah tersebut selesai
diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama Pihak Pertama oleh Kantor
Pertanahan _______________________maka segera
dibuatkan Akta Jual Belinya dihadapan Notaris/Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
selesainya pembuatan Sertipikat atas-
tanah tersebut.
-------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------ Pasal 9
------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak
meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para akhli waris
dari pihak yang meninggal dunia. ------------------------
------------------------ Pasal 10
-----------------------------------------------------------------------------
Biaya akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan
dengan akta serta biaya pengurusan pembuatan Sertipikat atas tanah tersebut di
Kantor Pertanahan yang berwenang dan biaya akta jual beli dihadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran peralihan hak
dibayar dan menjadi tanggungan. ---------------------------------
------------------------ Pasal 11
-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam akta
ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua
belah pihak. ------------------------------------
------------------------- Pasal 12
-----------------------------------------------------------------------
Mengenai akta ini dengan segala akibat serta
pelaksanaannya, para pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang
tetap dan seumumnya di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri ____________________________________ Para
penghadap saya, Notaris kenal. ----------------------
---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI
-----------------
Dibuat sebagai
minuta dan dilangsungkan di ____________________, pada hari dan tanggal seperti
tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: ------------------
1.
__________________________________________, dan; ---------------------------
2.
______________________________________________ ----------------------------
Keduanya karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di _______________,
yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. Segera setalah akta ini dibacakan
oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka
akta ini ditandatangani oleh para
penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris._________________________________Dilangsungkan
dengan___________________________________________
0 komentar: