80. AKTA JUAL BELI SAHAM II
80. AKTA JUAL BELI SAHAM II
Saya ________
Notaris bertempat di _________________pada tanggal —————— bulan ————————— tahun
————————— dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris. kenal dan akan
disebut pada bagian akhir akta ini:
- Tuan_________, pengusaha, bertempat tinggal
di_____________Jalan __________________. Kelurahan _________________, Kecamatan
___________________, Pemegang Kartu Tanda Penduduk _________________ : Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik/pemegang _________ saham
dalam perseroan terbatas PT ________
Selanjutnya
disebut juga Pihak Pertama. —————————
- Tuan________,swasta. bertempat tinggal di
_________________, Jalan _________________, Kelurahan _________________,
Kecamatan ____________________ Pemegang Kartu Tanda Penduduk _____________
Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu
untuk dan atas nama perseroan terbatas PT __________. berkedudukan
di________________, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tanggal
_________________ Nomor _________ dibuat dihadapan saya. Notaris. akta mana
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusannya tertanggal _______Nomor: ______
Dan untuk
melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari ______
Komisaris. bertempat tinggal di _________________ Pemegang Kartu Tanda penduduk
_____ Nomor _________________, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris serta
saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda
persetujuannya; Selanjutnya disebut
Pihak Kedua.
Para penghadap
telah saya, Notaris, kenal; Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut
menerangkan; Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh saham yang
dimilikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut telah mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham sebagaimana ternyata
dalam akta tanggal hari ini, Nomor _____, yang dibuat dihadapan saya, Notaris.
Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua. yang
dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama ________ saham
dalam Perseroan Terbatas PT _________________ berkedudukan di
_________________, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal _________
Nomor ____, dibuat di hadapan _________________, Sarjana Hukum, Notaris di
_________________ anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal __________
Nomor _______, kemudian dirubah dengan akta tanggal _________ Nomor ____ dan
tanggal _________ Nomor ___________. keduanya dibuat dihadapan
_________________ Sarjana Hukum, Notaris di dihadapan _________________ Sarjana
Hukum, Notaris di _________________, akta-akta mana telah mendapat pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal
____________ Nomor ______, akta tanggal _______ Nomor ____. akta tanggal
_________ Nomor ____, akta-akta tersebut dibuat di hadapan _________________,
Sarjana Hukum, Notaris di _________________ yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Keputusannya pada tanggal ________ Nomor ________, kemudian dirubah dengan akta
tanggal ________ Nomor ____ yang dibuat di hadapan Nyonya _________________,
Sarjana Hukum, Notaris di _________________, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Keputusannya pada tanggal _________ Nomor ___________ dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia tanggal __________ Nomor ____, Tambahan Nomor
____ dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal _________ Nomor ___, dibuat
oleh _________________ Sarjana Hukum, Candidat Notaris, pada waktu itu pengganti
saya, Notaris, akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _________
Nomor__________ sedangkan susunan pengurus terakhir dengan akta tanggal
__________, Nomor _____ dibuat di hadapan saya, Notaris; masing-masing saham
besarnya Rp____ nominal; demikian berikut talon dan tanda-tanda devidennya;
Jual beli ini
menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp.
_________________ jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh
Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta
ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan
aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: —————————–
PASAL 1
KESEPAKATAN JUAL BELI
PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk melakukan Jual Beli
dimana PIHAK PERTAMA sebagai Pihak Penjual akan menyerahkan hak milik atas
Saham kepada PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA akan menyerahkan sejumlah
uang atas penyerahan Saham dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan hak milik atas Saham yang selama ini
diusahakan kepada PIHAK KEDUA setelah menerima Pembayaran dari PIHAK KEDUA.
2. Menjamin bahwa atas Warnet dan Wartel tersebut adalah
miliknya sendiri dan bukan milik pihak lain serta bebas dari sengketa dengan
pihak manapun dan atau tidak sedang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman
baik kepada pihak Bank maupun pihak manapun serta tidak sedang disita oleh
pihak Pengadilan berdasarkan surat-surat yang menerangkan tentang hal itu.
3. Melunasi dan menyelesaikan segala kewajiban-kewajiban
menyangkut perijinan-perijinan usaha serta tunggakan-tunggakan yang ada baik
kepada pihak yang berwenang maupun kepada pihak-pihak lainnya sebelum
ditandatanganinya Perjanjian Jual beli ini.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan uang sebagai harga pembayaran yang telah
disepakati atas diserahkannya hak milik atas Saham kepada PIHAK PERTAMA, yang
dilakukan menurut pada ketentuan dalam Perjanjian ini.
2. Membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tanggung jawab
atas kepengurusan Saham setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
PASAL 3
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Bahwa PIHAK KEDUA sepakat dan setuju atas harga yang
telah ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA atas Saham miliknya yaitu sebesar Rp.
______,-(terbilang rupiah)
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran atas
Saham kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan sekaligus sejak ditandanganinya
Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA yang menerima pembayaran itu akan mengeluarkan
tanda terima pelunasan atas Pembelian Warnet dan Wartel dan memberikan tanda
terima pelunasan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan
dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan
jalan musyawarah.
2. Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan
jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat
satu sama lain untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Tarakan untuk
menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan lain yang belum atau belum cukup
diatur dalam Kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK
berdasarkan suatu akta yang terpisah dari Kesepakatan ini.
PASAL 6
P E N U T U P
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi
dengan materai secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal yang
telah disebutkan pada halaman pertama diatas.
———————————– DEMIKIANLAH AKTA
INI ————————————
Dibuat dan
diselesaikan di _________________ pada hari dan tanggal tersebut pada bagian
awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan ______ Sarjana Hukum dan Tuan _____,
keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di _________________, sebagai
saksi-saksi.——————
Setelah saya.
Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera
para penghadap dan para saksi dan saya. Notaris. ———————————————
Dilangsungkan
dengan ___ gantian dan ___ tambahan.———–
Asli akta ini
telah ditandatangani dengan sempurna. —————–
Diberikan sebagai
SALINAN yang sama bunyinya. ———————
(Tempat) ———————
Notaris di
Jakarta _________________
Materai Rp.6000
(_________________)
0 komentar: